“Kami pasti akan berupaya memberikan ganti rugi apabila warga yang komplain itu benar merupakan warga terdampak," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang, Zaenal Alimin, kepada Metrotvnews.com, Kamis(27/8/2015).
Akan tetapi, kata Zaenal, jika tidak memenuhi persyaratan, berarti yang bersangkutan bukan warga terdampak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Zaenal menyebutkan, dalam proses penggantian ada tim fasilitasi penegakan hukum. Tim ini bertugas menginventarisasi dan menindaklanjuti pemberian ganti rugi bagi warga terdampak. “Pemerintah saat ini belum bisa memverifikasi secara keseluruhan komplain yang diajukan warga," katanya.
Dari ribuan komplain itu, pemkab Sumedang akan memfokuskan pemberian ganti rugi bagi warga yang ada di tiga desa yang pertama kali tergenangi, yakni Desa Jemah, Desa Cipaku, dan Desa Sukakersa, Kecamatan Jatigede. "Kita mencoba menyelesaikan persoalan secara bertahap," ujarnya.
Butuh waktu sekitar 88 hari untuk menggenangi tiga desa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)