Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Molyanto mengatakan, pihaknya tengah mengkaji sanksi apa yang harus diberikan kepada enam orang petugas Lapas yang mengawal para napi plesiran ini.
"Terhadap kelalaian petugas ini kami telah melakukan kajian seberapa berat tingkat kesalahannya sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, " kata Molyanto kepada wartawan Kamis 9 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Molyanto menuturkan, sangsi terhadap keenam pengawal lapas tersebut akan diberikan setelah dilaporkan kepada atasannya.
"Masalah ini kita lapor ke atasan, apa yang akan menjadi sangsinya tergantung tingkat kesalahannya.
Contohnya, seperti dipindah tugas," tutur dia.
Selain itu, untuk para narapidana tindak pidana korupsi yang terindikasi melakukan plesiran dinilai telah melakukan pelanggaran, dengan memanfaatkan ketidakdisiplinan petugas.
"Kepada narapidana yang melanggar ini kita pindahkan dulu ke lapas Gunung Sindur seperti Anggoro Widjojo dan Romy Herton," beber dia.
Seperti halnya Anggoro Widjojo, tim tujuh gabungan Kemenkumham Jabar telah mengkaji dan bukti kesalahannya sudah kuat.
"Setelah kita kaji bukti kesalahannya kuat, maka kita pindahkan ke LP Gunung Sindur. Kita tahu di sana lapasnya ada satu blok untuk narapidana yang nakal. Jadi untuk dua orang ini tindakan yang diberikan adalah pemindahan," Tandasnya.
Saat ditanya mengenai tindakan terhadap narapidana Lapas Sukamiskin lain yang diketahui juga melakukan plesiran yaitu Rahmad Yasin, Molyanto menegaskan, pihaknya masih melakukan pengkajian.
"Untuk Rahmat Yasin, kita masih lakukan pendalaman dia baru satu kali diizinkan keluar Lapas Sukamiskin untuk berobat," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SCI)