Petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor memeriksa kondisi becak di Jalan Mayor Oking, Selasa (16/02/2016). (Metrotvnews.com/Mulvi M Noor)
Petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor memeriksa kondisi becak di Jalan Mayor Oking, Selasa (16/02/2016). (Metrotvnews.com/Mulvi M Noor) (Mulvi Muhammad Noor)

Pemkot Bogor Beli Becak Tak Laik Jalan Rp700 Ribu

transportasi lain
Mulvi Muhammad Noor • 16 Februari 2016 16:50
medcom.id, Bogor: Pemerintah Kota Bogor mengupayakan pengurangan jumlah becak di ruas jalan perkotaan. Hingga 2019, ditargetkan hanya 250 becak yang beroperasi.
 
Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Raden Ahmad Mulyadi, mengatakan pengurangan dilakukan secara bertahap. Caranya, dengan membeli becak tidak laik jalan. Tujuannya, untuk penataan kota seperti tertuang dalam RPJMD Kota Bogor hingga 2019. 
 
"Secara rutin kami melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap becak. Becak yang kami tarik yakni yang terdata tidak laik jalan dan sudah tidak dioperasikan. Kami akan berikan kompensasi kepada pemiliknya," kata Mulyadi saat operasi pemeriksaan becak di Jalan Mayor Oking, Kota Bogor, Selasa siang (16/02/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Besaran kompensasi variatif. Antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi becak.
 
Pemkot Bogor mulai mendata becak sejak 2008. Becak yang terdata diberikan nomor khusus pada rangka dilengkapi Surat Tanda Kepemilikan Becak (STKB).
 
Kebijakan tersebut terbukti efektif.  Pada 2015 jumlah becak tinggal 1.250 unit, jauh berkurang dibandingkan dengan pendataan 2008 yakni 1.725 unit.
 
"Penarikan becak baru berjalan sejak 2014, hingga 2019. Setiap tahunnya sekitar 237 becak kami tarik," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif