Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran hukum akibat perusakan lingkungan di hulu Sungai Cimanuk. Perusakan itu diduga menjadi penyebab banjir bandang.
"Yang disidik itu, mengenai adanya tempat wisata di hulu sungai Cimanuk," ungkap Yusri kepada Metrotvnews.com, Jumat (7/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pencarian Dihentikan, Keluarga 19 Korban Hilang Banjir Garut Ikhlas
Yusri mengatakan, untuk mencari dugaan tindak pidana dalam kasus ini, pihaknya akan menggunakan Undang-undang lingkungan hidup sebagai acuan penyelidikan.
"Kita gunakan UU lingkungan hidup karena diduga adanya pelanggaran dengan pembuatan lokasi wisata di areal hulu cimanuk," kata dia.
Yusri menambahkan, pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut saat ini masih berlangsung. "ini masih ditangani oleh penyidik kita, jadi kita tunggu hasilnya saja," paparnya.
Banjir bandang menerjang Kabupaten Garut pada Selasa malam, 20 September. Banjir melanda tujuh kecamatan di Garut: Bayongbong, Garut Kota, Banyu Resmi, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Karang Pawitan, dan Samarang. Hingga akhir pencarian, 34 orang ditemukan meninggal. Sedangkan 19 orang dinyatakan hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)