Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. (Metrotvnews.com/Mulvi)
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. (Metrotvnews.com/Mulvi) (Mulvi Muhammad Noor)

Lahan Redistribusi Tak Bisa Sembarangan Dijual

kementerian agraria dan tata ruang
Mulvi Muhammad Noor • 30 Mei 2016 19:13
medcom.id, Bogor: Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menghadiri penyerahan 2.775 sertifikat dari tanah seluas 300,1 hektare di Kampung Tanah Leuweung, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Sebagian besar sertifikat diserahkan kepada petani penggarap melalui kegiatan redistribusi lahan. Menteri Ferry mengatakan, sertifikat dari kegiatan redistribusi tanah tidak bisa dijual dalam kurun waktu kepemilikan selama 10 tahun. Tanah baru bisa dijual di tahun ke-11, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
 
"Kami tegaskan, jangan dilepaskan selama 10 tahun. Kalau pun memaksa, pengalihan hak tidak akan kami proses," ujar Ferry di sela acara, Senin (30/05/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menteri Ferry menjelaskan, pada sertifikat terdapat tanda khusus yang memberitahukan bahwa lahan tidak bisa dijual selama 10 tahun. Tanda ini menjadi pembeda yang membuat badan pertanahan di daerah maupun perbankan tidak bisa memproses pengalihan hak atau penjualan atas tanah.
 
Sekalipun sudah 10 tahun, lahan yang diserahkan tidak dapat dijual sembarangan. Pemegang hak hanya bisa memindahkan haknya kepada masyarakat dengan kecamatan yang sama.
 
"Itu pun hanya bisa dilakukan jika pemegang hak menyampaikan alasan yang jelas dan bisa diterima. Tidak sembarangan," kata Ferry.
 
Ferry menjelaskan, redistribusi tanah merupakan salah satu perbaikan struktur kepemilikan tanah agar bisa dinikmati masyarakat yang memanfaatkan, termasuk petani penggarap. Oleh karena itu Ia berharap agar para petani bisa memanfaatkan lahan itu untuk keberlangsungan hidup, bukan dijual.
 
"Kami sudah keluarkan permen untuk pengendalian lahan-lahan pertanian. Jadi kalau lahan pertanian, tidak boleh dijual kepada orang di luar kecamatan, harus di kecamatan itu. Kalau enggak, kita batalkan (legalitas sertifikatnya)," pungkasnya.
 
Pada kegiatan tersebut, terdapat 1.378 petani penggarap yang menerima sertifikat. Lahan yang diserahkan kepada petani mencapai 234,4 hektare, merupakan sisa eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Redjo Sari Bumi. 
 
Selain redistribusi tanah, dalam program reforma agraria juga diserahkan sejumlah sertifikat melalui beberapa kegiatan. Di antaranya kegiatan Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda) sebanyak 700 bidang tanah seluas 23,6 hektare dan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebanyak 535 bidang dengan luas 35 hektare.
 
Diserahkan pula 116 sertifikat dengan luas 3,2 hektare untuk aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Selain itu, 40 sertifikat dengan luas 2,5 hektare untuk Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dan tanah wakaf sebanyak 6 bidang dengan luas 0,1 hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif