Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, melantik Satgas Oke di Mapolresta Cirebon. Foto: MTVN/Ahmad Rofahan
Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, melantik Satgas Oke di Mapolresta Cirebon. Foto: MTVN/Ahmad Rofahan (Ahmad Rofahan)

Satgas Khusus Awasi Transportasi Online dan Konvensional di Cirebon

taksi online transportasi berbasis aplikasi
Ahmad Rofahan • 06 Oktober 2017 19:49
medcom.id, Cirebon: Polresta Cirebon dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon mengangkat petugas Satuan Tugas (Satgas) Online dan Konvensional (Oke). Mereka memiliki tanggung jawab menjaga keharmonisan antara transportasi online dan konvensional di Kota Cirebon.
 
Satgas ini nantinya berada dibawah naungan Polresta Cirebon dan Dishub Kabupaten Cirebon. "Selain ada seragamnya, kita juga berikan Kartu Tanda Anggota (KTA), untuk anggota satgas," kata Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Bachtiar, di Cirebon, Jumat 6 Oktober 2017.
 
Petugas Satgas Oke diambil dari anggota transportasi daring dan konvensional. Sepuluh orang berasal dari onlien dan sepuluh lainnya berasal dari konvensional. Mereka bakal bertugas bak wasit yang bisa memberikan sanksi kepada anggota dua moda transportasi itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tugas dan tanggung jawab masing-masing satgas bakal dibicarakan lebih lanjut. Namun, Polresta Cirebon dan Dishub Kota Cirebon akan melibatkan satgas dalam menentukan titik penjemputan dalam waktu dekat.
 
"Nanti kita akan buat rambunya juga," kata Adi.
 
Satgas diminta untuk segera melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh transportasi online maupun konvensional. Ia juga meminta satgas untuk bisa melampirkan bukti sebagai penguat, agar pelanggar tersebut bisa dibei sanksi.
 
Polresta Cirebon sudah berkoordinasi dengan masing-masing penyedia jasa (provider) aplikasi angkutan online dan juga penanggungjawab tranportasi konvensional. Jika ada tranportasi online yang masih melanggar, maka akan kita laporkan kepada providernya. Sanksi bisa dalam bentuk pemutusan kerjasama dengan pengemudi yang melanggar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif