Satgas ini nantinya berada dibawah naungan Polresta Cirebon dan Dishub Kabupaten Cirebon. "Selain ada seragamnya, kita juga berikan Kartu Tanda Anggota (KTA), untuk anggota satgas," kata Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Bachtiar, di Cirebon, Jumat 6 Oktober 2017.
Petugas Satgas Oke diambil dari anggota transportasi daring dan konvensional. Sepuluh orang berasal dari onlien dan sepuluh lainnya berasal dari konvensional. Mereka bakal bertugas bak wasit yang bisa memberikan sanksi kepada anggota dua moda transportasi itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tugas dan tanggung jawab masing-masing satgas bakal dibicarakan lebih lanjut. Namun, Polresta Cirebon dan Dishub Kota Cirebon akan melibatkan satgas dalam menentukan titik penjemputan dalam waktu dekat.
"Nanti kita akan buat rambunya juga," kata Adi.
Satgas diminta untuk segera melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh transportasi online maupun konvensional. Ia juga meminta satgas untuk bisa melampirkan bukti sebagai penguat, agar pelanggar tersebut bisa dibei sanksi.
Polresta Cirebon sudah berkoordinasi dengan masing-masing penyedia jasa (provider) aplikasi angkutan online dan juga penanggungjawab tranportasi konvensional. Jika ada tranportasi online yang masih melanggar, maka akan kita laporkan kepada providernya. Sanksi bisa dalam bentuk pemutusan kerjasama dengan pengemudi yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
