Juju, 35, seorang buruh tani di Desa Cikarang, mengaku kesulitan mendapatkan KTP. Padahal ia harus menggunakan KTP untuk kebutuhan di rumah sakit.
"KTP saya ini sudah habis, Kang. Saya butuh sekali untuk keperluan persyaratan untuk melahirkan di rumah sakit dengan menggunakan Jamkesmas, kan harus ada KTP, sedangkan sekarang di Kecamatan tidak dilayani," ungkap Juju, Selasa (23/3/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hal serupa dialami Iman Nurohman, 17, warga Kecamatan Cikelet Garut. Ia mengaku mendapat saran dari pegawai kecamatan untuk langsung mengurusnya ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Garut.
"Ternyata pelayanan di kantor catatan sipil dikuota hanya melayani 200 pemohon. Padahal jarak tempat saya ke sana harus menempuh waktu 4 jam. Jadi ketika kesiangan tidak kebagian nomor antrean, akhirnya saya harus menginap menunggu giliran besoknya," katanya.
Iman pun berharap pelayanan KTP segera di kembalikan ke kantor kecamatan masing-masing. Bila harus ke kabupaten, Iman mengaku membutuhkan banyak waktu dan mengeluarkan biaya besar.
Di lain tempat, Camat Cisewu, Caca Rifa'i, membenarkan penghentian pembuatan KTP manual sejak 31 Desember 2014. Sebab pemerintah mewajibkan seluruh warga memiliki KTP elektronik atau e--KTP.
Namun kantor kecamatan tak bisa melayani permohonan pembuatan e-KTP. Sebab sarananya belum mendukung. Sehingga warga harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut.
"Bagi penduduk yang benar-benar kebutuhannya mendesak, kemudian di Kabupaten belum bisa terlayani maka sebagai pengganti KTP bisa membuat keterangan dari Desa di ketahui oleh Camat dan itu kami lakukan setelah mendapatkan petunjuk dari Catatan Sipil Garut," kata Caca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)