Enam orang juga turut ditangkap. Mereka adalah WA, 41, SD, 47, WW, 39, RS, 32, dan RD, 26. “Kami berhasil mengamankan 30 juta petasan dari para pelaku. Empat orang pemilik dan satu sopir,” ujar Kaporles Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, saat merilis kasus, Senin, 29 Mei 2017.
Arif menjelasakan, yang disita berupa petasan korek api. Petasan dikemas dengan kantong semen. Total ada 300 kantong semen berisi 30 juta petasan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Ini merupakan bagian dari operasi pekat Polres Indramayu,” kata Arif.
Arif mengaku akan terus menyelidiki guna mengungkap kasus serupa. Sebab, Indramayu merupakan salah satu wilayah produsen petasan.
Para tersangka diduga melanggar Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
