Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis (batik biru) menemui para pengemudi transportasi konvensional yang berdemonstrasi di depan DPRD Cirebon, Selasa (15/7/2017). (Metrotvnews.com/Ahmad Rofahan)
Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis (batik biru) menemui para pengemudi transportasi konvensional yang berdemonstrasi di depan DPRD Cirebon, Selasa (15/7/2017). (Metrotvnews.com/Ahmad Rofahan) (Ahmad Rofahan)

Wali Kota Cirebon: Hentikan Operasional Transportasi Online

polemik taksi online
Ahmad Rofahan • 15 Agustus 2017 13:38
medcom.id, Cirebon: Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis meminta Dinas Perhubungan untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan operasional transportasi berbasis aplikasi daring di wilayahnya. Langkah tegas itu diambil setelah teguran yang dilayangkan Pemkot ke pengelola tidak diindahkan.
 
"Tutup saja operasionalnya," kata Azis saat menerima audiensi di Kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa, 15 Agustus 2017.
 
Baca: Ratusan Sopir Angkot Memblokade Jalan Siliwangi Cirebon

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Alasan lain penghentian operasional adalah belum ada kejelasan perizinan. Pemkot Cirebon mengklaim belum menerima perizinan transportasi online tersebut. Azis meminta pihak terkait turut menertibkan transportasi daring, hingga perizinannya jelas.
 
"Saya meminta transportasi online berhenti hingga perizinannya ada," kata Azis.
 
Puluhan sopir angkot, taksi, ojek pangkalan dan tukang becak yang hadir di gedung DPRD Kota Cirebon, mendukung langkah Wali Kota. Mereka juga meminta Wali Kota segera menutup kantor perwakilan transportasi online di Cirebon.
 
"Segera ditutup kantor perwakilannya, karena tidak memiliki izin," ujar Karsono perwakilan dari sopir angkutan konvensional.
 
Sejak pagi tadi, ratusan sopir angkot melakukan mogok massal. Mereka merasa dirugikan oleh transportasi online di Cirebon. Mereka mengaku pendapatannya berkurang hingga 80 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif