Sebagian dari ribuan pil penenang jenis Eximer dan Tramodol yang diciduk dari tersangka N. Foto: MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno
Sebagian dari ribuan pil penenang jenis Eximer dan Tramodol yang diciduk dari tersangka N. Foto: MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno (Octavianus Dwi Sutrisno)

Sopir Angkot Dicokok karena Jual 6.000 Pil Penenang

obat berbahaya
Octavianus Dwi Sutrisno • 28 September 2017 21:32
medcom.id, Bandung: Seorang sopir berinisal N, 18, dicokok Polrestabes Bandung karena hendak mengedarkan ribuan obat penenang jenis Eximer. Dia hendak menjual obat mengandung Chorpromazine ke sesama sopir.
 
"Jadi pemasarannya, itu di sekitar rekan sepekerjaannya (supir angkot)," beber Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, Mapolrestabes, Jalan Jawa Kota Bandung Kamis petang, 28 September 2017.
 
Dari tangan N, polisi menyita 6.000 butir pil Eximer yang dibelinya dari Makassar secara online. N juga memesan obat keras lain seperti pil Tramadol dari orang yang sama. Sekurang-kurangnya dia membeli 4.00 pil Tramodol.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi dia memesan lewat online, lalu barangnya dikirim dari luar kota," ungkap Hendro
 
Kasus tersebut terungkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat penenang. N diringkus Satuan Serse Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin AKBP Haryo Tejo pada Kamis 21 September 2017 lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif