Andika saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Kota Bandung -- MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno
Andika saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Kota Bandung -- MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno (Octavianus Dwi Sutrisno)

Andika `The Titans` Divonis Delapan Bulan Penjara

pemberantasan narkoba
Octavianus Dwi Sutrisno • 27 Juli 2017 15:25
medcom.id, Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Andika Naliputra Wiraharja, 36, hukuman delapan bulan penjara. Musikus yang lebih dikenal dengan nama Andika 'The Titans' itu dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila.
 
Ketua Majelis Hakim Daryono saat membacakan amar putusannya mengatakan, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
 
"Terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, terdakwa juga punya tanggungan keluarga," kata Daryono di PN Bandung, Jalan Lre Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Juli 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sedangkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas narkoba. "Menyatakan, terdakwa Andika terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba dengan pidana penjara selama delapan bulan, dipotong masa tahanan selama menempuh proses hukum," lanjutnya.
 
Andika menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Ia hanya tertunduk mendengarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
 
Sebelumnya, Andika dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Keyboardis grup band The Titans ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Andika diringkus Tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung pada Selasa 28 Februari 2017. Ia dibekuk ketika memesan dua paket tembakau gorilla yang tersimpan dalam dua plastik warna silver melalui aplikasi ojek online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif