Penghasilan negara dari pembayaran perpanjangan SIM Online, bisa dimonitor Kementerian Keuangan. MI/M Irfan
Penghasilan negara dari pembayaran perpanjangan SIM Online, bisa dimonitor Kementerian Keuangan. MI/M Irfan (Dheri Agriesta)

SIM Online, Dirut BRI: Pendapatan Negara dari SIM bisa Dimonitor Kemenkeu

sim online
Dheri Agriesta • 06 Desember 2015 08:55
medcom.id, Jakarta: Kakorlantas Polri bersama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengeluarkan program Surat Izin Mengemudi (SIM) Online. Direktur Utama BRI Asmawi Syam mengatakan, sistem ini membuat Kementerian Keuangan dapat memonitor pendapatan negara dari biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
 
"Manfaatnya adalah setiap hari Kementerian Keuangan bisa memonitor berapa pendapatan negara dari SIM," kata Asmawi saat berbincang dengan Metrotvnews.com di Senayan hari ini Minggu, 6 November.
 
Asmawi menjelaskan, aktivitas pembayaran dalam pembuatan SIM dilakukan dengan petugas kepolisian. Setelah pendapatan pembuatan SIM terhimpun, uang itu nantinya akan ditarik ke dalam sebuah rekening. Setelah terkumpul, uang kemudian disetor ke Modal Penerimaan Negara (MPN).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, dengan sistem SIM online tahapan itu dipermudah. Uang tak perlu menginap di sebuah rekening yang ada di BRI. Sebab, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu debit jenis apapun yang diberikan kepada nasabah BRI. Sehingga, uang pendaftaran bisa langsung masuk ke MPN.
 
"Ini kan pertama, artinya keuangan negara itu akan lebih cepat sampainya, uang negara yang tadinya harus mengendap dulu beberapa hari, itu langsung masuk ke sana (MPN)," kata Asmawi.
 
Kemudahan itu akan didapat nasabah BRI. Sementara untuk masyarakat yang belum menjadi nasabah BRI, dapat membayar uang pembuatan SIM langsung kepada petugas bank BRI di loket yang tersedia di Polres setempat.
 
SIM online ini akan memudahkan masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM mereka. Kemudahan dapat terasa bagi mereka yang berasal dari daerah dan memiliki SIM dari daerah asal. Dulu, butuh waktu dan biaya untuk melakukan perpanjangan jika masa berlaku SIM habis.
 
Masyarakat harus mengurus administrasi perpanjangan SIM di tempat asal. Namun, dengan adanya program SIM online yang hari ini diluncurkan secara resmi, masyarakat bisa memperpanjang SIM mereka di manapun. Sebab, seluruh data yang dibutuhkan telah terkoneksi secara online.
 
"Karena sudah centralized data ini dari daerah bisa ditarik ke pusat," pungkas Asmawi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UDA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif