Proses eksekusi berlangsung alot, Kamis siang 2 Juni. Ahli waris berusaha memasuki gedung. Tapi Satpol PP dan anggota Polrestabes Bandung menghadang.
Massa dan aparat saling dorong. Namun suasana kondusif setelah seorang petugas membacakan surat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menyita bangunan tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 2.910 meter persegi. Ahli waris Adi Kusumah memenangkan lahan tersebut hingga tingkat peninjauan kembali MA Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.
"Kedatangan ahli waris dan kami selaku kuasa hukum dalam eksekusi pengosongan yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A adalah untuk memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah objek tanah dan bangunan yang saat ini telah berdiri diatasnya," ungkap Ucok, kuasa hukum ahli waris di Bandung.
Ucok mengatakan Dinas Peternakan dapat segera mengangkut aset dari dalam gedung. Setidaknya, kata Ucok, bangunan itu dikosongkan sepekan setelah Idul Fitri.
Eksekusi membuat aktivitas di Kantor Dinas Peternakan Jabar masih lumpuh. Namun sebagian PNS masih bertahan di dalam kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)