Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, laporan penerimaan dana badan publik dari APBN/APBD/asing/masyarakat harus dibuka seluas-luasnya kepada publik.
Salah satu pengawasan yang dilakukan KIP adalah aktivitas pengumpulan zakat di lingkungan masyarakat. Misalnya penarikan uang kembalian di minimarket untuk disedekahkan dan pengumpulan dana sumbangan yang dilakukan di beberapa televisi swasta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sekarang kita harus kritis. Dulu kan seolah (sedekah) berhubungan 'hablum minannas' tidak perlu dipertanyakan (ujungnya), tapi pengelolaan itu sudah akuntabilitas apa belum," kata Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny Widyaningsih di Hotel Grand Cempaka, Jalan Letjen R. Suprapto, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016).
Persoalan pengumpulan dana zakat dan sedekah ini menjadi salah satu sengketa yang akan disidangkan oleh KIP. Ada publik yang meminta keterbukaan terkait aliran dana tersebut.
Henny menilai, keterbukaan sebuah keharusan. Sebab, masyarakat perlu mengetahui soal badan publik manapun non-negara.
"Begitu dimohon mereka (termohon) kaget. Seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) bilang, pemohon bisa encourage badan publik untuk paham pada undang-undang," ungkap Henny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(REN)