Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy mizwar menyerahkan secara simbolis dokumen remisi pada warga binaan dalam acara peringatan HUT ke-71 RI di Lapas Klas II A Perempuan, Kota Bandung, Rabu 17 Agustus.
Deddy menegaskan remisi merupakan hak warga binaan. Pemberlakuannya diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Jadi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan," ungkap Deddy.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar Susi Susilawati mengatakan remisi diberikan pada warga binaan di 5 rutan, 26 lapas, dan satu pemasyarakatan militer.
Jumlah warga binaan di Jabar sebanyak 21.560 orang. Sementara warga binaan yang mendapat remisi kurang lebih 50 persen dari jumlah total tersebut.
"Besarnya pengurangan masa pidana yang diberikan tanggal 17 Agustus 2016 ini paling kecil satu bulan dan paling besar 6 bulan," ujar Susi.
Selain itu, remisi juga didapat 1.596 narapidana kasus narkotika, 39 narapidana kasus korupsi, dan 9 narapidana kasus terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)