Warga asing asal Tiongkok bekerja di PLTU Pontianak, Ant - Jessica Helena Wuysang
Warga asing asal Tiongkok bekerja di PLTU Pontianak, Ant - Jessica Helena Wuysang (Octavianus Dwi Sutrisno)

Disnaker Bandung Akui Kebijakan Kedatangan TKA Wewenang Pusat

tenaga kerja asing
Octavianus Dwi Sutrisno • 20 Desember 2016 18:39
medcom.id, Bandung: Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) merupakan efek dari kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bertugas menjalankan kebijakan tersebut.
 
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Jawa Barat, Tono Rusdiantono. Menurut Tono, pemerintah daerah tak langsung mengeksekusi soal perizinan TKA.
 
"Itu merupakan wewenang dari Kementerian Tenaga Kerja," kata Tono di Bandung, Selasa (20/12/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Tono, sebagian besar TKA di Bandung berprofesi sebagai tenaga ahli. Beberapa di antaranya bekerja di bidang pendidikan. Mereka datang dari Tiongkok, Korea, dan Norwegia. 
 
Besaran upah untuk TKA lebih besar ketimbang tenaga kerja lokal. Sebab pihak perusahaan juga menyediakan tunjangan, makan, dan penginapan.
 
Tono berharap pemerintah pusat menelaah kembali kebijakan soal TKA. Sehingga tenaga kerja lebih dapat dilindungi dan mampu bersaing dengan kedatangan tenaga kerja dari  luar negeri.
 
"Kami di daerah siap mendidik dan memperkuat tenaga lokal," ujar Tono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif