Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Ferdinand Worotikan usai mengikuti sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut. Menurut Ronald, pengakuan itu disampaikan sejumlah saksi dalam sidang.
Ronald mengatakan proyek itu digelar sebanyak dua tahap. Pertama yaitu pembangunan sarana dan prasarana pada 2016. Sedangkan di 2017, tahap kedua dilakukan dengan merevitalisasi pasar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam sidang, saksi Dairul mengaku menjadi perantara yang mengenalkan Itoch dengan dua pengusaha yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Mereka bertemu di BITC atau Cimahi Technopark dan membahas komitmen membangun proyek.
"Ada commitment fee, itu ditulis Pak Itoch di whiteboard. Ada 13 persen yang dibagikan, dengan rincian satu persen untuk kepala dinas, satu persen Kepala Unit Layanan Pengadaan, satu persen pengamanan. Tujuh persen untuk kebutuhan pilkada. Tiga persen sisanya dibagikan kepada Dairul, Yana, dan Itoch," paparnya.
Saksi lain yaitu Sutarno, penjabat pembuat komitmen, bersaksi tak tahu soal bagi-bagi komisi proyek tersebut. Ia menegaskan proses pembangunan pasar sesuai aturan yang berlaku.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni dengan menghadirkan Itoch sebagai terdakwa. Sidang kembali dilakukan pekan depan, 27 Maret 2017.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu 22 Februari 2017, dua terdakwa dihadirkan yaitu Direktur PT Swara Maju Jaya, Triswara Dhanu Brata dan General Manajer PT Swara Maju Jaya, Hendriza Soleh Gunadi. Keduanya diduga menyuap Wali Kota nonaktif Atty Suharti dan suaminya.
Baca: Sejoli Tersangka Korupsi Pasar Cimahi Diperiksa KPK
Kasus suap terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada pasangan suami istri itu. Petugas menyita barang bukti berupa uang suap Rp500 juta terkait proyek Pasar Atas Baru Cimahi dengan nilai Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)