Sedianya, Rizieq mendatangi Mapolda Jabar pada Selasa 7 Februari 2017. Pemeriksaan Rizieq terkait statusnya sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara. Namun Rizieq tak memenuhi panggilan.
Lalu Polda kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat 10 Februari 2017. Lagi-lagi Rizieq tak datang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Beralasan Kawal Pilkada DKI, Rizieq tak Datang ke Mapolda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sesuai prosedur, penyidik seharusnya menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa tersangka. Tapi, penyidik masih mengatur strategi dan waktu.
"Kami sudah punya kewenangan surat perintah membawa. Namun kami harus mengatur, tidak bisa langsung. Kita harus mengatur strategi dan persiapkan semuanya," ungkap Yusri saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu 11 Februari 2017.
Baca: Polda Jabar Siapkan Resep Khusus untuk Rizieq Shihab
Menurutnya, surat perintah membawa yang dikeluarkan pihak Polda Jabar terhadap Rizieq Shihab tidak memiliki batas waktu.
"Enggak ada batas waktu juga, kita masih formulasikan surat perintah membawa. Ini belum kami keluarkan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)