Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel bangunan hotel di kawasan Dago, Rabu (23/11/2016). (Metrotvnews.com/Roni Kurniawan)
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel bangunan hotel di kawasan Dago, Rabu (23/11/2016). (Metrotvnews.com/Roni Kurniawan) (Roni Kurniawan)

Hotel di Bandung Kena Denda Rp16 Miliar

bangunan disegel
Roni Kurniawan • 23 November 2016 11:48
medcom.id, Bandung: Tiga dari sembilan lantai pada hotel di Jalan Dr Ir Djuanda (Dago), Kota Bandung, disegel. Tiga lantai tersebut dianggap tak termaktub dalam izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterima Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
 
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, yang memimpin penyegelan, Rabu, 23 November, bilang, izin bangunan hanya enam lantai. Kelebihan tiga lantai itulah yang disegel. "Enam lantainya sesuai IMB," ujar Emil usai penyegelan.
 
Emil mengatakan, pelanggaran bangunan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Terlebih bangunan hotel itu berada di kawasan yang ramai kunjungan wisatawan dan berada di pinggir jalan protokol. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kenapa bangunan ini tinggi sekali ada sembilan lantai," lanjutnya.
 
Disinggung mengenai sanksi terhadap pemilik bangunan tersebut, Emil mengaku memberikan dua pilihan. Yakni, pemilik bangunan harus membayar denda atau membongkar lantai 7, 8 dan 9.
 
"Kita akan rapatkan dengan tim, mana yang paling memberikan efek jera, saya kira itu yang ingin kita hadirkan," katanya.
 
Kepala BPPT Kota Bandung Dandan Riza Wardana, mengatakan denda yang dikenakan sebesar Rp16 miliar. Jika tidak sanggup, tiga lantai dari bangunan hotel itu akan dibongkar paksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif