Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah meneken keputusan tersebut pada akhir bulan Oktober.
"Angka yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota," Ujar Ferry. Sofwan, di Gedung Sate, Bandung, Rabu 1 November, 2017
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penetapan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dia pun menyebut dasar ini berlaku di negara lain, seperti Brazil.
Penetapan kenaikan upah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Selain itu, kenaikan 8,71 persen juga merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2017, yang menyatakan Kebutuhan Hidup Layak jadi dasar penetapan upah. KHL dievaluasi lima tahun sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
