Ilustrasi. MTVN/M Rizal
Ilustrasi. MTVN/M Rizal (Jaenal Mutakin)

UMP Jawa Barat 2018 Diketok Rp1,54 Juta

ump
Jaenal Mutakin • 02 November 2017 12:53
medcom.id, Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp1.544.360 dan mulai berlaku 1 Januari 2018. Naik 8,71 persen dari UMP Jawa Barat 2017 yang nilainya Rp1.420.624.
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah meneken keputusan tersebut pada akhir bulan Oktober.
 
"Angka yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota," Ujar Ferry. Sofwan, di Gedung Sate, Bandung, Rabu 1 November, 2017

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Penetapan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dia pun menyebut dasar ini berlaku di negara lain,  seperti Brazil.
 
Penetapan kenaikan upah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Selain itu, kenaikan 8,71 persen juga merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2017, yang menyatakan Kebutuhan Hidup Layak jadi dasar penetapan upah. KHL dievaluasi lima tahun sekali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif