Ilustrasi perda, Ant
Ilustrasi perda, Ant (Jaenal Mutakin)

Dua Perda Dihapus, Aher Minta Penjelasan Mendagri

perda
Jaenal Mutakin • 22 Juni 2016 15:37
medcom.id, Bandung: Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengakui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghapus dua peraturan daerah (perda) di provinsinya. Aher pun meminta penjelasan Mendagri alasan penghapusan dua perda tersebut.
 
Aher mengatakan akan mendatangi Biro Hukum Kemendagri di Jakarta pada Kamis besok 23 Juni 2016. Ia ingin meminta penjelasan soal dua perda yang dihapus Mendagri. Satu di antara dua perda yang dihapus berkaitan dengan pertambangan.
 
"Kami akan mencari tahu, bagian mana yang menjadi alasan penghapusan perda. Apakah ada yang kurang tepat penempatan pasalnya," kata Aher ditemui di Gedung Sate, Bandung, Rabu (22/6/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Aher berharap Kemendagri menyosialisasikan soal penghapusan perda. Sehingga pemerintah daerah dapat melakukan tindakan terkait kebijakan kemendagri tersebut.
 
Di lain tempat, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari pun mendukung perda direvisi, bukan dihapuskan, bila menghambat pembangunan. Sebab, beberapa perda dibuat untuk mengatur investasi.
 
"Kalau direvisi, ya perubahannya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi," kata Ineu.
 
Ineu pun meminta pemerintah pusat agar membuat rancangan undang-undang yang memangkas birokrasi. Sehingga, pemerintah daerah dapat memberlakukan birokrasi investasi itu sesuai dengan UU tersebut.
 
Pada awal Juni 2016, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah. Hal ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang toleran dan memiliki daya saing tinggi.
 
Penghapusan perda sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 251 ayat 1, 2, dan 3. Pertimbangannya yaitu pada konsistensi terhadap aturan di atasnya.
 
Baca: Jokowi Resmi Hapus Tiga Ribu Perda Bermasalah
 
Perda yang dihapus itu dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Alasan lainnya yaitu memperpanjang jalur birokrasi, menghambat izin investasi dan kemudahan usaha, serta bertentangan dengan Undang Undang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif