Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Gubernur Banten Rano Karno telah menandatangani kesepakatan tersebut kemarin. Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono juga turut menghadiri acara penandatanganan kesepakatan.
Menurut Iwa, fungsi utama kota baru itu menyediakan hunian, perkantoran, perdagangan, dan jasa. Fungsi kota sebagai penyanggah perekonomian di pinggir Ibu Kota Negara Indonesia, Jakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Maka perlu ada rencana pengembangan kawasan. Nantinya akan ada hunian untuk rumah mewah, rumah sedang, dan rumah untuk penghasilan rendah," kata Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (28/6/2016).
Iwa mengatakan kota akan berlokasi di lahan seluas 18 ribu hektare. Posisinya berada di wilayah Kabupaten Bogor (Jabar) dan Lebak (Banten).
Kebijakan penataan ruang Jawa Barat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 telah mengakomodir perkembangan permukiman perkotaan di Wilayah Pengembangan Bodebekpunjur, Pengembangannya dalam bentuk vertikal dan siap bangun.
"Terkait dukungan pengembangan Kota Baru berupa pembangunan jalan akses Kota Maja yang melewati Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat juga terakomodir dalam rencana pembangunan jalan kolektor primer lintas utara Jawa Barat," kata Iwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)