"Katanya proses perizinannya hanya seminggu selesai, tapi sampai sekarang belum juga keluar," kata Humas PT Reksa Multi Usaha (RMU), Nyoman Suardhita, saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (23/2/2016).
PT RMU ditunjuk PT KAI untuk mengelola parkir di Stasiun Bogor. Hampir setahun lalu PT KAI sudah memugar area Stasiun Bogor. Lahan parkir di sana, kata Nyoman, juga dibuat sesuai dengan pemugaran itu. "Jadi, izinnya diajukan bersamaan dengan pemugaran itu," kata Nyoman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, hingga kini Pemkot Bogor tak kunjung mengeluarkan izin. Meski begitu, kata Nyoman, PT RMU masih tetap terus membayar pajak lahan parkir. "Karena sejak awal sudah ada garansi perizinan akan segera keluar, maka kami menjalankan operasional parkir ini. Lagipula kami tetap rutin membayar pajak," kata dia saat ditanya alasan tetap mengoperasikan lahan parkir dua lantai.
Karena Satpol PP Kota Bogor meminta untuk menutup operasional lahan parkir, permintaan itu disetujui. "Kami meminta maaf ke para penumpang kereta yang kendaraannya tak bisa diparkir," kata dia. Nyoman mengatakan penutupan lahan parkir dilakukan hingga izin keluar. "Deadline-nya dalam seminggu ini," ujar dia.
Satpol PP Kota Bogor melayangkan surat teguran ke PT RMU agar segera menutup operasional parkir. Alasannya, anak perusahaan PT KAI itu belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasi.
"Mulai hari ini yang bersangkutan kami minta untuk tidak mengoperasionalkan double decker (area parkir dua lantai), dan yang bersangkutan menyanggupi," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/2/2016).
Pantauan Metrotvnews.com, pengelola menutup akses jalan menuju area parkir dua lantai itu menggunakan gentong. Namun, masih banyak sepeda motor yang parkir di lantai dasar. "Kami minta agar semua perizinannya diselesaikan terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)