Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Bambang Budiarto, mengatakan restoran itu tergolong mewah. Lokasinya di Jalan Soleh Iskandar. Soto menjadi menu andalan restoran tersebut.
"Restoran ini kan terbilang menengah ke atas. Modalnya pasti di atas Rp100 juta, jadi tidak boleh memakai gas 3 Kg," ujar Bambang di sela razia gas di Kota Bogor, Selasa (22/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bambang menegaskan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 menyatakan LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
UMKM merupakan jenis usaha dengan total nilai aset Rp50 juta. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
"Teguran ini hanya bersifat pembinaan saja," kata Bambang.
Tidak hanya teguran, petugas juga mengganti dua tabung gas 3 Kg yang ditemukan, dengan satu gas ukuran 5,5 Kg. Pengelola diminnta membayar tabung 5,5 Kg dengan harga Rp104 ribu.
"Harga tabung gas isi 5,5 Kg Rp327.500. Gas 3 Kg nya diambil dan pengelola membayar Rp104 ribu," kata Bendahara Hiswana Migas, Iren Hartanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)