TB Hasanudin menegaskan kepada seluruh pihak, baik angkutan online maupun angkutan konvensional, agar tertib dan tenang. "Tunggu sampai ada regulasi pasti, yang pasti pemerintah tidak akan merugikan (angkutan konvensional)," jamin TB Hasanudin di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu 14 Oktober 2017.
Pemerintah mengakui gelombang serangan digital yang terjadi secara global tak bisa ditangkal. Keniscayaan ini pun dirasakan langsung olehnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Oleh sebab itu, ini kita lakukan pengkajian secara seksama, memang sangat sulit untuk menghindari penggunaan IT," kata dia.
Karena itu, Komisi I DPR bersama Kementerian Informasi (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan menggodok aturan yang bakal jadi patokan bisnis transportasi digital Indonesia ke depan. "Akan segera keluar aturan yang pasti," ucap TB Hasanudin
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat melarang Angkutan Sewa Khusus (ASK), atau angkutan online beroperasi. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW, menilai kebijakan itu melawan regulasi Kementerian Perhubungan.
(Baca: Mogok Masal Angkutan Umum di Bandung Batal)
Chris mafhum, Mahkamah Agung telah mencabut 14 Pasal dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Namun, kata dia, bukan berarti aturan tentang transportasi online hilang seluruhnya.
(Baca: Dishub Jabar Dinilai Menerabas Aturan Angkutan Online)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
