Bupati Bogor, Nurhayanti, menyadari keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan TKA. Dirinya hanya menginginkan aparat pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa atau kelurahan untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan.
"Kami akan memperkuat sistem pengawasan lingkungan," ujar Nurhayanti, di Pendopo Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebenarnya, kata Nurhayanti, setiap camat sudah ditugaskan memantau penggunaan jasa TKA di setiap perusahaan di wilayahnya. Selama sesuai prosedur dan memenuhi aturan, keberadaan TKA tak dilarang.
Namun, ia menyadari keterbatasan pegawai di tingkat kecamatan atau kelurahan yang terkadang sulit masuk ke area perusahaan. Misalnya, di perusahaan tambang yang digerebek Kantor Imigrasi Klas I Bogor di Cigudeg, Selasa 10 Januari lalu.
Untuk itu, Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan polisi dan TNI untuk memantau TKA.
Seperti diketahui, Imigrasi Bogor menangkap 12 TKA Tiongkok yang tak memiliki perizinan lengkap di area tambang galena di Kecamatan Cigudeg. Dua bulan sebelumnya, Kantor Imigrasi Klas I Bogor juga mengungkap praktik TKA ilegal di Kecamatan Sukamakmur dan Cileungsi.
Di Sukamakmur, petugas menangkap empat WNA Tiongkok yang diduga hendak membuka lahan untuk pertanian cabai November lalu. Hingga saat ini mereka masih menunggu proses persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Sementara pada Desember, 18 TKA ilegal dari pabrik pengolahan baja di Cileungsi harus berurusan dengan kantor imigrasi. Sebagian di antara mereka sudah dideportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)