Ilustrasi. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi. Foto: MI/Susanto (Dian Ihsan Siregar)

PN Bandung Tolak Adili Perkara Jual Beli Saham

kasus hukum
Dian Ihsan Siregar • 30 November 2016 21:36
medcom.id, Bandung: Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan putusan sela gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima (CKP). Majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan PT Paramindo dengan pertimbangan kompetensi absolut.
 
Kompetensi absolut yang dimaksud merujuk pada putusan Singapore International Arbitration Centre yang merupakan lembaga pengadilan yang telah disepakati kedua belah pihak dalam hal sengketa atas jual beli saham.
 
“Kami mengaperesiasi putusan sela majelis hakim PN Bandung ini. Putusan itu memberikan kami kepastian hukum,” ujar Direktur Utama PT CKP, M. Fathir Edison, dalam keterangannya, Rabu (30/11/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Perkara ini berawal saat adanya transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP dengan PT Paramindo. Dalam pelaksanaannya, terjadi tiga wanprestasi.
 
“Wanprestasi pertama, Paramindo tidak pernah melunasi pembayaran kepada pemilik CKP,” kata Fathir. 
 
Selain itu, lanjut dia, masih ada sisa kewajiban yang belum dibayarkan.
 
Lebih lanjut, Fathir mengatakan, selama ini Paramindo telah menyebabkan CKP tidak dapat memenuhi persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi.
 
"Ini membuat CKP tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan produksi. Dan tentu saja perizinan produksi terancam dicabut," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif