Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kabupaten Cirebon Yusak Bandah mengakui penolakan tersebut. Sebab Keimigrasian membutuhkan data yang benar-benar valid dan sesuai.
"Kalau tidak valid, kami akan mengembalikan berkas tersebut," kata Yusak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tapi bila data pada surat keterangan pengganti itu terdeteksi di sistem, petugas tak akan mengembalikan berkas. Pengajuan pembuatan paspor bakal diproses.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Suyatno menuturkan surat keterangan pengganti KTP-el dibuat untuk warga yang sudah melakukan perekaman. Sifat surat keterangan tersebut pun berlaku sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            