Angkutan umum di Bandung, MTVN
Angkutan umum di Bandung, MTVN (Octavianus Dwi Sutrisno)

Dishub Jabar masih Kaji Tarif Transportasi Online

transportasi berbasis aplikasi
Octavianus Dwi Sutrisno • 31 Maret 2017 19:58
medcom.id, Bandung: Dinas Perhubungan Jawa Barat masih mengkaji regulasi tentang transportasi online. Sementara itu Peraturan Menteri Perhubungan terkait transportasi online berlaku mulai Sabtu besok 1 April 2017.
 
Kepala Seksi  Angkutan Darat Dinas Perhubungan Jawa Barat, Tata, mengatakan membahas beberapa hal terkait regulasi. Yaitu tarif, kuota, dan wilayah operasi.
 
"Kita masih mengkaji yah bersama pengusaha transportasi online, organda dan kepolisian tentunya mengenai aturan ini," ungkap Tatadi Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat Jalan Sukabumi Kota Bandung, Jumat petang 31 Maret 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tata menegaskan, belum ada penetapan mengenai tarif atas maupun bawah transportasi online di wilayah Jawa Barat. Namun menurutnya, apabila nanti sudah ada ketetapan, pengusaha yang menyalahi aturan tentunya akan diberikan sanksi tegas.
 
"Ya setelah nanti ada Pergub, siapa saja yang melanggar baik dari pengusaha (online) akan kita tindak karena keputusan Pergub nanti kan keputusan bersama. Kalau sekarang masih kita tampung usulan dari pengusaha, dan Organda," tegasnya.
 
Begitupun mengenai kuota transportasi online yang dipastikannya akan dibatasi, termasuk mengenai kewilayahan.
 
"Ya semuanya kita rancang, mulai dari pendekatan wilayah seperti Bogor, Depok, Bekasi, Karawang dan Purwakarta," paparnya.
 
Disinggung mengenai peraturan mengenai ojek online di Kota Depok, Tata menegaskan itu merupakan peraturan dari pemerintah kota Depok sendiri, sedangkan dari Provinsi Jawa Barat belum ada penetapan apapun.
 
"Jadi itu sesuai dari wilayah Kota masing - masing kalau dari Jabar sendiri belum ada, menurut saya peratiran seperti di Depok itu bagus untuk meminimalisir angkutan transportasi online dan konvensional bersinggungan," pungkasnya.
 
Selanjutnya, dirinya berharap saat hari penetapan Permenhub yang mengatur keberadaan transportasi online ini dikeluarkan yaitu 1 April 2017, setiap unsur yang terkait bisa mentaati aturan tersebut.
 
"Peraturan ini tidak sembarangan dibuat, sudah diuji dulu sebelumnya jadi diharapkan ditaati deni kelancaran pelayanan transportasi masyarakat," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif