Lembaga Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis mencatat, hingga September 2016, ada 114 surat dispensasi nikah. Sekitar 90 persen dispensasi nikah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat.
Baca: Kawin Paksa Masuk dalam Kekerasan Seksual
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dispensasi nikah dikeluarkan untuk pasangan di bawah umur yang akan menikah. Biasanya, kata Sa'adah, selaku Manajer Program WCC Mawar Balqis, pernikahan dilangsungkan untuk menutup aib.
“Seperti sudah hamil duluan atau korban kekerasan seksual,” ujar Sa’adah di Cirebon, Selasa (8/11/2016).
Kondisi tersebut, membuat WCC Mawar Balqis mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sa’adah menganggap, Indonesia saat ini sudah masuk darurat kekerasan seksual.
“RUU PKS harus segera disahkan, untuk mencegah terjadinya korban berikutnya,” katanya.
Baca: 50 Persen Kekerasan Seksual Dialami Usia di Bawah 18 Tahun
Sa’adah juga menyebutkan, dari Januari hingga Oktober tahun ini, lembaganya sudah menerima 73 aduan terkait kekerasan seksual. Yang membuat miris, dari keseluruhan jumlah tersebut, mayoritas korbannya masih tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)