Suasana eksekusi bangunan di SMAK Dago, Bandung, Jabar, Kamis (15/12/2016). (Metrotvnews.com/Roni Kurniawan)
Suasana eksekusi bangunan di SMAK Dago, Bandung, Jabar, Kamis (15/12/2016). (Metrotvnews.com/Roni Kurniawan) (Roni Kurniawan)

Eksekusi di SMAK Dago Batal

sengketa lahan
Roni Kurniawan • 15 Desember 2016 18:52
medcom.id, Bandung: Eksekusi lahan di Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung urung dilakukan. Objek yang akan dieksekusi sudah rata dengan tanah.
 
Sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (15/12/2016), ratusan petugas gabungan dari Polri dan TNI tiba di kawasan SMAK Dago. Juru sita dari PN Bandung pun membaca surat tugas eksekusi.
 
Namun, setelah pihak PN didampingi petugas keamanan masuk ke area SMAK Dago kurang lebih empat jam lamanya, PN Bandung pun menyatakan objek untuk dieksekusi tidak lagi ada.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Eksekusi Lahan SMAK, Jalan Dago Ditutup
 
"Akhirnya kami mengecek karena kami tidak mengosongkan lahan tapi mengosongkan ruangan. Kalau lahan lain cerita. Bangunan yang akan dikosongkan sudah rata dengan tanah," ujar Nana Supriyadi perwakilan dari PN Bandung kepada wartawan di depan SMAK Dago, Kamis (15/12/2016) petang.
 
Menurut Nana sesuai dengan putusan, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk melakukan pengosongan bangunan yang sebelumnya digunakan kantor di kawasan SMAK Dago. Namun ia tidak menyebutkan luas bangunan yang kini sudah rata dengan tanah itu.
 
"Menurut keputusan memang ruang kantor. Eksekusi sudah selesai dan sudah dilaksanakan, objek sudah rata dengan tanah," tuturnya.
 
Sementara itu, menurut Benny Wullur kuasa hukum dari Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB) selaku pemilik lahan tersebut, objek yang menjadi sengketa yakni bangunan lama.
 
Namun bangunan tersebut sudah lama dihancurkan. Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), selaku penggugat, telah menerima konsinyasi atau uang pengganti sebesar Rp200 juta pada Maret 2016.
 
Benny mengatakan, kliennya sudah mengantongi izin kepemilikan lahan di kawasan SMAK Dago yang memiliki luas lebih dari 19 ribu meter persegi. Akan tetapi pihaknya menghormati keputusan pengadilan yang akan melakukan eksekusi pengosongan.
 
"Dari dulu memang executable, kami memiliki lahan ini setelah membeli dari negara. Kami juga memiliki izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung pada 2013," urai Benny.
 
Baca: Kamis Siang, Jalan Dago seperti Car Free Day
 
Benny menceritakan eksekusi pengosongan bangunan berawal dari sewa menyewa yang terjadi pada tahun 1960. Diakuinya, saat itu Yayasan BPSMK-JB menyewa bangunan di SMAK Dago kepada salah satu perusahaan asal Belanda.
 
"Pada 1960 dilakukan nasionalisasi, dan waktu itu perusahaan Belanda dilarang. Setelah nasionalisasi, tiba-tiba ada orang yang mengaku pengurus perusahaan, dan mereka mengklaim bangunan itu milik mereka," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif