Warga dari Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, ini membentangkan poster bertuliskan berbagai penolakan hadirnya tempat hiburan bernama Shakira itu.
Ketua RW 02 Undang Koswara mengatakan aksi unjuk rasa merupakan puncak kekeselan warga akan tempat hiburan yang rencananya beroperasi mulai malam ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Unjuk rasa ini sudah lama dilakukan. Kami datang ke sini karena warga tahu tempat hiburan ini akan dibuka," kata Undang, ditemui di sela-sela unjuk rasa.
Menurutnya, warga merasa dilecehkan dengan rencana beroperasinya tempat itu. Pasalnya, sejak mulai dibangun pada 2015 silam, pengelola Shakira tidak meminta izin kepada warga setempat.
Ia mengatakan, pembangunan tempat hiburan itu juga menyalahi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Izin Tempat Hiburan. Di dalam Perda dijelaskan jarak tempat hiburan minimal 500 meter dari tempat ibadah, pendidikan, dan kantor pemerintahan. Apalagi letak tempat hiburan itu tak jauh dari rumah dinas wali kota Bandung.
"Tempat ini berdempetan dengan warga, juga dekat ke masjid dan TK (taman kanak-kanak). Jadi, jelas kami menolak karena akan berdampak negatif. Apalagi ini kan tidak jauh dari rumah dinas pak wali," ujarnya.
Meski diguyur hujan, aksi unjuk rasa tetap berlansung. Beberapa warga bahkan sempat akan menurunkan reklame papan iklan bertuliskan Shakira. Namun, aksi itu dicegah anggota polisi dari Polsek Lengkong yang mengawal aksi. Akibat aksi ini Jalan Dalem Kaum sempat tersendat.
Manajemen tempat hiburan Shafira hingga kini belum bisa dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)