Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menghampiri pengunjuk rasa dan menyampaikan tanggapannya. Bima menugaskan kepada Badan Pengawas PDAM Kota Bogor untuk mengkaji tuntutan pengunjuk rasa untuk selanjutnya dijadikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan keputusan wali kota.
"Saya menugaskan badan pengawas untuk melakukan kajian menyeluruh termasuk evaluasi tentang aturan yang dianggap tidak adil. Kenaikan tunjangan bagi direksi dan pengurangan insentif bagi karyawan harus dievaluasi," kata Bima, usai menerima pengunjuk rasa di Balai Kota Bogor, Kamis (18/02/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemberhentian Direksi PDAM diatur dalam Peraturan Wali kota Bogor nomor 73 tahun 2015 tentang organ PDAM. Dalam pasal 24 Perwali itu, disebutkan pemberhentian dirut PDAM bisa dilakukan atas permintaan sendiri, tidak dapat melaksanakan tugas, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, atau telah mencapai batas usia 60 tahun.
"Pemberhentian lebih rinci diatur dalam pasal 27, khususnya tindakan yang merugikan PDAM. Direktur dapat diberhentikan sementara selama satu bulan oleh Wali Kota atas usul Badan Pengawas, disertai dengan alasan yang diberitahukan kepada yang bersangkutan," kata Bima.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas PDAM Kota Bogor, Toto M Ulum, mengatakan pihaknya segera melakukan kajian. Dia mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan dirut PDAM.
"Kita targetnya hari ini ada keputusan hasil kajiannya seperti apa," kata Toto.
Pada kesempatan tersebut Toto didampingi Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Bogor, Bambang Gunawan. Pihaknya masih menunggu dua anggota badan pengawas lainnya, Tun Teja dan Hanafi, agar keputusan dewan pengawas bisa diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)