Patrice Rio Capella. Foto: Metrotvnews.com/Octa
Patrice Rio Capella. Foto: Metrotvnews.com/Octa (Octavianus Dwi Sutrisno)

Patrice Rio Capella Bebas

gratifikasi bansos sumut
Octavianus Dwi Sutrisno • 22 Desember 2016 14:51
medcom.id, Bandung: Terpidana kasus suap Patrice Rio Capella dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Desember 2016. 
 
Mantan Sekjen Partai NasDem ini melangkah keluar pelataran Lapas Sukamiskin sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja biru dan celana panjang hitam.
 
Di luar lapas, ratusan anggota ormas menyambutnya dengan spanduk bertuliskan "Kemarin Jejak mu, Hari Ini Langkah mu, Besok Tujuan mu. Allah Tidak Tidur. Bangkit Lagi untuk Negeri". 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Saya menjalani masa hukuman 425 hari," kata mantan anggota Komisi III DPR ini.
 
Rio menegaskan tak akan menoleh ke belakang untuk melanjutkan hidup. "Saya akan simpan semua, agar keluar dari penjara ini tak ada beban. Saya tinggal semua kepahitan dan kekecewaan. Namun, bukan berarti saya tidak berteriak keadilan. Jangan sampai ada korban lagi seperti saya," kata dia.
 
Hakim Tindak Pidana Korupsi memutus Rio dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti  menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Hadiah itu disebut sebagai upaya mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menjerat Gatot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif