Setelah melakukan penelusuran, jalan penghubung Desa Pesanggrahan Tegalwaru dan Desa Tajur Sindang Sukatani Purwakarta ini diketahui mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang batu ilegal. Jalan yang biaya pembangunannya menggunakan dana APBD Purwakarta pada 2014 itu amblas karena tidak kuat menahan beban kendaraan berat yang lalu lalang membawa hasil tambang berupa batu.
Mengetahui hal tersebut, Kang Dedi tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Dengan nada bicara agak tinggi, ia meminta penghentian seluruh aktivitas tambang batu. Bahkan, menyuruh para pekerja tambang membongkar tenda terpal yang mereka gunakan selama aktivitas penambangan.
"Ini jalan pemukiman, bukan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar. Bubar semua, hentikan! Enggak boleh dilanjutkan ini tambang. Kalau longsor, siapa yang mau tanggung jawab?” ujar Kang Dedi, tegas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Operator alat berat yang tengah bekerja di lokasi tambang itu pun tak luput dari kemarahan Sang Bupati. Selain menambang batu, tanah merah menjadi bagian dari komoditas bisnis sehingga merusak lingkungan alam.
“Ini tanah merah kenapa diambil? Itu di atas ada rumah warga, kalau longsor bagaimana?" kata Kang Dedi.
Sebagai tindak lanjut, Kang Dedi pun memanggil Kepala Desa Pesanggrahan Tegalwaru, Yadi, untuk dimintai keterangan. Sanksi berupa penahanan penghasilan tetap (siltap) atau honor diterapkan oleh Kang Dedi terhadap seluruh aparat desa yang ada di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ROS)