Rizieq Shihab.AFP/Adek Berry
Rizieq Shihab.AFP/Adek Berry (Octavianus Dwi Sutrisno)

Pekan Depan Polda Jabar Periksa Rizieq Shibab Sebagai Tersangka

penghinaan lambang negara
Octavianus Dwi Sutrisno • 02 Februari 2017 18:18
medcom.id, Bandung: Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab akan diperiksa pekan depan oleh Polda Jawa Barat, Selasa 7 Februari 2016. Pemeriksaan dilakukan setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan lambang negara.
 
"Surat pemanggilan pemeriksaan telah kita layangkan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Kamis 2 Februari 2017.
 
Yusri menegaskan, jika pemanggilan pertama Rizieq tidak hadir, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kita akan terus melakukan pemanggilan, hingga yang bersangkutan datang dan mengikuti proses pemeriksaan," jelasnya.
 
Ketika disinggung massa FPI yang akan mengawal jalannya pemeriksaan. Polda Jabar telah mengimbau kepada Rizieq agar datang saat pemeriksaan bersama kuasa hukumnya saja. Namun apabila massa pendukung datang, diharapkan sesuai prosedur untuk melapor sesuai mekanisme perijinan aksi.
 
"Sesuai aturan tolong diikuti, Pasal 9 tahun 2008, mengenai penyampaian pendapat di muka umum dan untuk prosedurnya harus sudah diberitahukan kepada pihak kepolisian tiga hari sebelum aksi. Kita pasti lakukan pengamanan," paparnya.
 

Secara terpisah, Pengadilan Negeri Kota Bandung, hingga saat ini belum menerima permohonan pra peradilan Rizieq. Baki dari kuasa hukum ataupun Rizieq sendiri.
 
"Hingga siang ini belum ada permohonan mengenai pra peradilan," kata Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis 2 Februari 2017.
 
Diketahui, setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan penodaan lambang negara oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, Rizieq berencana akan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif