Ketua FPI Habib Rizieq, Ant - Wahyu Putro A
Ketua FPI Habib Rizieq, Ant - Wahyu Putro A (Octavianus Dwi Sutrisno)

Surat Pemanggilan untuk Rizieq segera Dilayangkan

penghinaan lambang negara
Octavianus Dwi Sutrisno • 01 Februari 2017 20:32
medcom.id, Bandung: Polda Jawa Barat memanggil Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila. Polda pun meminta Rizieq tak membawa pendukungnya saat menjalani pemeriksaan.
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pada Rizieq. Pemeriksaan itu merupakan kali pertama bagi Rizieq sejak menyandang status tersangka.
 
"Satu dua hari ini, kemungkinan kita layangkan surat pemanggilan pertama dan seterusnya pemeriksaan pertama sebagai tersangka," ungkap Yusri di Gedung Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2017).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Yusri menegaskan pemeriksaan terhadap Rizieq berlangsung pekan depan. Penyidik meminta Rizieq cukup datang dengan kuasa hukumnya.
 
"Tak perlu mengerahkan massa," lanjut Yusri.
 
Bila massa datang, Yusri meminta mereka tetap tertib sesuai dengan undang-undang. Massa sebaiknya mengantongi izin sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar.
 
Pada Senin 30 Januari 2017, Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila. Meski demikian, Polda tak menahan Rizieq.
 
Rizieq Shihab siap menjalani semua proses hukum yang menjeratnya. Ia tak akan mempersulit penyidik menuntaskan kasusnya.
 
Namun, kata Rizieq, ia melakukan upaya pembelaan atas status tersangka yang menjeratnya. Tim kuasa hukum pun mendaftarkan praperadilan ke PN Kota Bandung.
 
Lihat video: 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif