Warga yang hendak mengurus permohonan izin di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung -- MTVN/Roni Kurniawan
Warga yang hendak mengurus permohonan izin di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung -- MTVN/Roni Kurniawan (Roni Kurniawan)

Warga `Menyerbu` Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Bandung

pungutan liar ott
Roni Kurniawan • 06 Februari 2017 09:49
medcom.id, Bandung: Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung kembali beroperasi. Warga yang hendak mengurus permohonan izin pun `menyerbu` loket antrean saat pegawai DPMPTSP membuka pintu layanan.
 
Andri Rukmana, 36, salah satunya. Warga Cibiru, Bandung itu hendak mengurus tanda daftar perusahaan (TDP).
 
Menurut Andri, dirinya diutus perusahaan tempatnya bekerja untuk mengurus TDP sejak sepekan lalu. Namun, karena kantor DPMPPTSP tidak beroperasi selama sepekan, Andri baru bisa mengurusnya hari ini.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sempat dua kali datang ke sini, ternyata masih tutup. Kemarin baca di berita online, kalau hari ini layanan kembali dibuka, jadi langsung ke sini," kata Andri di kantor DPMPTSP, Jalan Cianjur Nomor 34, Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2017.
 
(Baca: Senin, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Bandung Kembali Beroperasi)
 
Pantauan Metrotvnews.com, sejumlah pegawai DPMPTSP tampak bersiap-siap melayani masyarakat. Sebelumnya, mereka berkumpul di salah satu ruangan untuk mendengarkan arahan dari salah satu pimpinan.
 
Warga `Menyerbu` Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Bandung
Karyawan DPMPTSP Kota Bandung mendengarkan arahan dari salah satu pimpinan -- MTVN/Roni Kurniawan
 
Pegawai lainnya, terlihat membersihkan mobil layanan yang biasa berkeliling Kota Bandung. Mobil tersebut akan mendatangai masyarakat yang hendak mengurus berbagai perizinan.
 
(Baca: Segel di Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Bandung Dibuka)
 
Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Dandan Riza Wardana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli saat akan masuk ke rumahnya pada 27 Januari 2017. Polisi kemudian menetapkan Dandan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar.
 
Selain Dandan, polisi juga menetapkan lima tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungutan liar dari masyarakat dan pengusaha. Uang itu ditarik dari warga yang hendak mengurusi perizinan di Kota Bandung.
 
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp364 juta, USD34 ribu, 124 poundsterling, buku tabungan dengan saldo Rp500 juta, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor. Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa Satreskrim Polrestabes Bandung.
 
Polrestabes Bandung mendapat bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki berkas digital. Hal itu guna melakukan pemeriksaan perizinan yang menggunakan sistem online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif