"Pemeriksaan telah dilakukan, selanjutnya kita akan memeriksa saksi-saksi ahli dari pihak Rizieq," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin 13 Februari 2017.
Menurutnya, penyidik akan melakukan gelar internal untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti penambahan saksi. Apabila perlu memanggil ulang Rizieq.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sore ini penyidik langsung melakukan analisa dan evaluasi guna menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Tesis yang dibawa Rizieq telah diterima oleh penyidik Ditreskrimsus. Tesis Rizieq itu nantinya menjadi pertimbangan evaluasi. Penyidik juga menunggu daftar nama saksi-saksi ahli meringankan yang diberikan oleh tim pengacara Rizieq Shihab.
"Kita harapkan daftar nama ini cepat diberikan dan langsung kita periksa," ucapnya.
Yusri menegaskan, apabila sudah lengkap pihaknya akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum. "Jadi sesuai proses, kalau sudah lengkap semuanya nanti kita serahkan ke JPU kejaksaan," kata Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)