Pantauan Metrotvnews.com, aksi penolakan digelar massa Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI-SulSel) Cabang Bogor. Mahasiswa sempat membakar ban bekas dan membentangkan spanduk yang isinya menolak eksekusi asrama. Menurut mereka, lahan dan bangunan tersebut milik Pemprov Sulsel.
"Kita akan tetap bertahan sampai ada kesepakatan. Kami sedang mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata Ketua Asrama Mahasiswa Latimojong Adi Gunawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Suasana di depan Asrama Mahasiswa Latimojong di Jalan Semeru Nomor 27, Bogor, Jawa Barat -- MTVN/Mulvi Muhammad Noor
Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor pada 30 Desember 2016 dengan nomor: 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.61/Pdt.G/2012/PN.Bgr. PN Bogor memerintahkan pada pihak mana pun yang menghuni atau menguasai objek tersebut untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan objek tersebut secara sukarela pada pemohon eksekusi YIC A-Ghazali Bogor selaku pemiliknya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Rantau Isnur menjelaskan, tak kurang dari 400 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal eksekusi. "Ekseskusi harus berjalan dengan kondusif," kata dia.
Polisi menempatkan sejumlah kendaraan taktis di depan asrama mahasiswa Sulawesi Selatan itu. Polisi juga menutup sementara lalu lintas dari Jalan Kapten Muslihat ke arah Jalan Dokter Semeru.
Asrama Latimojong sudah ada sejak 1958. Asrama tersebut terdaftar sebagai aset Pempov Sulsel dengan hak milik nomor aset 11.22.00.35.57.06/06.02.05.01.00.02.
Saat ini, Pemprov Sulsel sedang mengajukan PK. Pemprov Sulsel berharap eksekusi ditunda sambil menunggu putusan PK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)