"Kami berhasil menangkap pelaku RN 40 tahun, di kontrakannya di Cipacing, Jatinangor, berdasarkan informasi dari kawannya IID,30 yang ditangkap sebelumnya," ujar Kapolsek Jatinangor, Kompol Roedy de Vries, Senin (6/4/2015).
Kapolsek mengatakan pelaku berjumlah empat orang yaitu YN, 40; DC, 33; IID, 30; dan RN, 40. Berkas perkara YN dan DN sudah berada di Kejaksaan Negeri Sumedang. Sementara IID dan RN masih dalam proses di Polsek Jatinangor.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Roedy.
Mereka beraksi pada 19 Januari 2015. Mereka merampas sebuah sepeda motor Honda bernomor polisi D 2561 VBH di Bumi Perkemahan Kiara Payung, Sumedang. Mereka menodong korban, Fitri, 25, saat merampas kendaraan tersebut. Para pelaku mengaku melakukan aksi untuk bekal ke Sumatra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
