Sebanyak 31 WNA Ilegal asal Tiongkok yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat (Foto: MTVN/Mulvi)
Sebanyak 31 WNA Ilegal asal Tiongkok yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat (Foto: MTVN/Mulvi) (Mulvi Muhammad Noor)

WN Tiongkok Ilegal di Bogor Diduga Terlibat Penipuan Online Internasional

wna ilegal
Mulvi Muhammad Noor • 21 Juni 2016 11:33

medcom.id, Bogor: Sejumlah barang bukti disita dari penggerebekan rumah singgah yang menampung warga negara asing ilegal asal Tiongkok di Komplek Villa Duta, Jalan Kingkilaban Nomor 2-4, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Di antaranya puluhan pesawat telepon yang diduga digunakan untuk penipuan dalam jaringan (online) internasional.

Barang bukti itu berupa 1 unit Toyota Fortuner hitam, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 45 pesawat telepon, 34 telepon seluler, dan 4 unit Handy Talky. Selain itu, 17 dompet, 2 unit laptop, 17 modem, dan 20 unit voice over internet protocol (VoIP).

"Kami juga menemukan 1 tablet dan sejumlah dokumen," kata Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Herindra di lokasi penggerebekan, Senin malam (20/6/2016).

Barang bukti pesawat telepon itu ditemukan petugas di beberapa lokasi. Mulai dari kamar tidur, ruang tengah, hingga kamar mandi. Andi menuturkan, transkrip nomor telepon yang ditemukan berisi nomor-nomor dengan kode luar negeri. Tidak ditemukan nomor telepon dengan kode provider atau kota di Indonesia.
 
"Ada indikasi mereka melakukan penipuan online. Ini masih kami kembangkan. Kami lakukan upaya penyelidikan lebih lanjut," kata Andi.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa petugas guna penyidikan. Sementara 31 WNA ilegal itu dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II Bogor.

"Kami datangkan juga tim cyber crime dari Mabes Polri. Ini sedang dilakukan upaya untuk membuktikan tindakan ilegal para WNA dari alat bukti yang ditemukan," kata Andi.
 
Baca: 31 WNA Ilegal asal Tiongkok Digerebek di Bogor

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Badan Reserse Kriminal Polri bersama petugas Imigrasi menggerebek rumah singgah warga negara asing ilegal asal Tiongkok di Komplek Villa Duta, Jalan Kingkilaban Nomor 2-4, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 20 Juni 2016. Sebanyak 31 WNA ilegal terdiri dari 22 laki-laki dan 9 perempuan ditangkap berikut barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara, keberadaan mereka di Indonesia dipastikan ilegal. Mereka melanggar Pasal 122 dan Pasal 116 undang Undang Keimigrasian sebab tidak mengantongi dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif