Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan membatalkan 24 persen peraturan menteri, termasuk instruksi menteri. Ia menilai peraturan itu bermasalah. Alasannya, peraturan itu tak merujuk pada Undang Undang (UU).
"Perda yang dinilai dapat menghambat investasi, perda retribusi yang tidak perlu diterapkan, perda yang dibuat dengan asal atau dibuat hanya untuk kepentingan sesaat saja, itu harus segera dihapus," kata Mendagri usai memberikan ceramah umum di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tjahjo mengatakan memanggil biro hukum untuk mengkomunikasikan pemangkasan perda ke kepala daerah. Jangan sampai, katanya, penghapusan perda malah menimbulkan masalah baru.
"Paling lama bulan Juni ini perda-perda yang akan dihapus ini selesai, sehingga kita pun di kementrian terus melakukan pemilihan perda-perda mana saja yang harus dihapus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
