Ijam dicokok polisi di sebuah rumah kontrakan di Rangkas Bitung, Banten, Kamis 10 Desember. Ijam ditangkap dalam pelarian. Kepada polisi, Ijam mengaku terpaksa menghabisi nyawa istri lantaran cemburu.
"Ia (Ijam) berhasil ditangkap di rumah kontrakan temannya di Rangkas Bitung," ujar Kapolsek Ciomas, Kompol Hepi Hanafi, Jumat (11/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jenazah Santi ditemukan membusuk di kamar mandi kontrakan dengan kondisi bersimbah darah, Kamis 3 Desember lalu. Kematian Santi sempat membuat warga sekitar rumah kontrakan geger.
Kepada polisi Ijam mengaku menghabisi istrinya dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan batu. Ijam kesal lantaran kerap melihat pesan singkat dari pria tidak dikenal di telepon genggam istrinya.
Ijam dijerat Pasal 351 dan 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan. Ia terancam 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DOR)