Menurut sejumlah ulama setempat, teroris menghalalkan perkara haram dan mengharamkan perkara halal. Seperti meyakini bunuh diri sebagai tindakan hal, termasuk halal membunuh orang banyak.
"Para teroris berupaya menghapus Pancasila dan merongrong NKRI. Hal itu masuk dalam kriteria bughot (membangkang negara)," kata K.H. Nasrulloh Afandi, ulama Desa Kedungwungu, Jumat (22/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Atas dasar itu, Nasrulloh mengatakan warga tetap menolak kedatangan jenazah terduga teroris di desa mereka. Sempat muncul ada sejumlah warga yang siap menerima jenazah terduga teroris, namun informasi itu ditepis Nasrulloh.
“Ulama dan masyarakat Desa Kedungwungu tetap menolak. Munculnya kesepakatan itu (menerima), sesungguhnya bukan murni kesepakatan musyawarah warga Kedungwungu. Itu hanya klaim sepihak dari aparat desa dan keluarga teroris,” tandas Kandidat Doktor Maqashid Syariah Universitas Al-Qurawiyin Maroko itu.
Tokoh ulama lainnya, K.H. Mahrus Ahsan mempertegas alasan penolakan masyarakat Kedungwungu. Jika jenazah terduga teroris diterima, ia khawatir citra desa dan nama baik warga Kedungwungu, bahkan nama bangsa Indonesia di mata dunia internasional, akan turut terdampak. "Akan menimbulkan dampak berkepanjangan secara sosial kemasyarakatan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Desa Kedungwungu Ahmad Fuadi mengaku sudah mendapat kesepakatan warga mengenai rencana pemakaman tersangka teroris Ahmad Muhazan di desa tersebut. Fuadi mengatakan kesepakatan sudah dihasilkan dari pertemuan dengan para ulama.
"Kami sudah melakukan pertemuan, masyarakat dan ulama setuju dengan pemakaman Azan di sini," ujar fuadi saat dihubungi Metrotvnews.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)