Pengacara Raja Terakhir sedang memberikan keterangan pers. Foto: Metrotvnews.com/Rofahan
Pengacara Raja Terakhir sedang memberikan keterangan pers. Foto: Metrotvnews.com/Rofahan (Ahmad Rofahan)

Pengacara: Raja Terakhir Ada untuk Selamatkan Aset Budaya

keagamaan
Ahmad Rofahan • 29 Februari 2016 20:03
Metrotvnews. com, Cirebon: Polemik keberadaan gelar Sri Baginda Raja Pangeran Muhammad Abdullah Hasanudin (MA) sebagai "Raja Diraja" Purwaka Caruban Nagari Kerajaan Cirebon atau raja terakhir terus bergulir.
 
Penasehat Hukum MA, B. Jokowitantri menyatakan julukan MA sebagai Sri Baginda Raja berdasarkan penghargaan dari Kerajaan Kutai Kertanegara Mulawarman dengan nama M.S.P.A. Lansyahrechza, F.W. sebagai ketua Lembaga Adat Besar Republik Indonesia (LABRI).
 
"Sifat gelar hanya istilah adat, bukan pengertian klaim mendirikan kerajaan menyaingi NKRI atau gerakan makar atau apapun yang merugikan negara " kata Jokowitantri menjelaskan ke sejumlah wartawan, Senin (29/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menjelaskan keberadaan LABRI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang bertujuan menyelamatkan dan mempertahankan aset seni dan budaya kerajaan se-Indonesia, khususnya yang berada di Cirebon. Dikatakan, keberadaan LABRI juga sesuai akte notaris Sioni Andreas.
 
"Intinya gerakan kami menyelamatkan aset seni dan budaya kerajaan yang pernah ada di Indonesia," kata dia.
 
Dia tidak membenarkan isu yang beredar terkait keberadaan LABRI dianggap menyimpang hingga menyesatkan. Pihaknya mengaku resah merespon tanggapan masyarakat terkait keberadaan LABRI yang identik dengan gerakan makar.
 
"Tidak ada latihan militer pengajian khusus bahkan doktrinisasi. Yang bergabung di LABRI juga tidak kami paksakan," ujar dia.
 
jokowitantri memastikan keberadaan Purwa Caruban Nagari dengan MA sebagai pemimpinnya tidak mengganggu stabilitas nasional maupun daerah, apalagi mengganggu keberadaan keraton di Indonesia termasuk di Cirebon yang masih aktif.
 
"Klien saya tidak membuat kerajaan karena hanya ormas. Keraton juga tidak ada kaitannya dengan aktivitas klien saya. Tujuan klien saya mulia, yaitu menyelamatkan aset seni dan budaya, termasuk di dalamnya aset yang berceceran entah ke mana," kata dia.
 
Purwa Caruban Nagari merupakan nama dari aliran yang di masyarakat dikenal dengan nama Sang Raja Terakhir. Aliran ini dituding merekrut anggota dengan cara mengiming-imingi pendapatan yang tinggi. Aliran ini juga mengklaim memiliki aset Rp7 triliun dan keberadaannya sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif