Pasalnya, tayangan itu bertentangan dengan visi dan misi Tasikmalaya, terutama program Magrib Mengaji yang telah dilakukan di setiap desa dan kecamatan hingga perkampungan. "Sinetron itu bertentangan dengan program Ajengan Masuk Sekolah dan Magrib Mengaji," kata Uu, Rabu (4/5/2016).
Uu mengaku telah mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan untuk menyebarkan larangan itu ke tiap sekolah. Alasannya, film itu diputar saat waktu magrib. Selain itu, tayangan sinetron itu dianggap bertentangan dengan norma agama dan mencontohkan anak-anak ke jalan tidak baik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tidak memberikan contoh yang baik, terutama bagi kalangan remaja sekarang ini," kata Uu.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Idi S. Hidayat, mengatakan akan segera membuat dan memberikan surat ke setiap sekolah yang ada di Kota Tasikmalaya untuk melarang siswanya menonton sinetron itu. "Karena telah bertentangan dengan norma agama dan juga telah mencontohkan anak-anak ke jalan tidak baik," kata Idi.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat mengaku sudah melayangkan surat rekomendasi untuk menutup tayangan sinetron Anak Jalanan dengan peran utama si Boy (Stefan William) di wilayah Jawa Barat.
“Kita sudah rekomendasikan sinetron Anak Jalanan untuk ditutup di wilayah Jabar. Masyarakat menilai acara tersebut negatif. Banyak warga Jabar yang memprotes,” kata Ketua KPI Jawa Barat, Dede Fardiah.
Dede mengatakan KPI sudah menegur dan melayangkan surat peringatan kepada televisi yang menayangkan sinetron itu. "Kalau untuk penutupan, prosesnya memakan waktu lama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)