PP Agra meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan sengketa tanah antara warga dengan TNI Angkatan Udara. Sekretaris Jenderal PP Agra, Mohamad Ali, mengatakan penangkapan terjadi saat Junaidi bersama warga lainnya menyampaikan masalah sengketa tanah kepada Jusuf Kalla. Anggota kepolisian langsung menangkap Junaidi dan merampas poster yang ia bawa dalam aksi tersebut.
"Kami mengecam tindakan kepolisian yang menangkap Junaidi hanya karena ingin menyampaikan aspirasi ke wapres mengenai penyelesaian konflik tanah yang terjadi di Rumpin," buynyi salah satu butir pernyataan sikap PP Agra, dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ali menilai penangkapan tersebut hanya salah satu dari sekian banyak kasus pembatasan demokrasi di wilayah sengketa tanah. PP Agra juga mencatat sejumlah tindakan kekerasan aparat terhadap warga yang bersengketa dengan TNI AU di desa tersebut.
Catatan PP Agra secara nasional, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, terjadi 44 kasus kekerasan dalam sengketa tanah warga dengan aparat. Sebanyak 58 orang mengalami luka tembak, 124 orang luka-luka, 804 orang ditangkap, dan 10 orang meninggal.
"Junaidi adalah salah satu aktivis yang memperjuangkan tanah dan desanya dari Klaim TNI AU-Atang Sanjaya. Konflik antara warga Desa Rumpin dengan TNI AU sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, berawal ketika TNI AU mengklaim 1.000 hektare tanah di Desa Sukamulya, sementara desa itu hanya seluas 1.070 hektar," kata dia.
Selain mengecam penangkapan Junaidi, PP Agra menyebutkan lima butir pernyataan sikap lainnya. Salah satunya menuntut Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan sengketa tanah di Rumpin.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Rumpin, Komisaris Polisi Parmin, mengatakan penangkapan dilakukan untuk menjaga keamanan kunjungan wapres. Saat itu, Junaidi membawa tulisan bertuliskan "Cabut Klaim TNI AU" dengan kertas karton seukuran kartu keluarga.
"Tadi kami mintai keterangan di kantor. Sekitar 30 menit, yang bersangkutan sudah kami bebaskan," kata Parmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)