Bendung Rentang yang akan memasok air ke warga selama proses pengisian Waduk Jatigede Sumedang, Metrotv/ Dedy Musashi
Bendung Rentang yang akan memasok air ke warga selama proses pengisian Waduk Jatigede Sumedang, Metrotv/ Dedy Musashi (dedy musashi)

Penggenangan Waduk Jatigede Memakan Waktu Dua Bulan

waduk jatigede
dedy musashi • 08 Agustus 2015 11:54
medcom.id, Sumedang: Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) merencanakan skenario penggenangan Waduk Jatigede yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat. Pemerintah berencana melakukan skenario itu pada 31 Agustus 2015.
 
Kementerian mengalirkan air dari Sungai Cisamanuk ke Waduk Jatigede. Diperkirakan penggenangan air membutuhkan waktu dua bulan. Setelah itu, warga bisa menerima manfaat dari penggenangan waduk.
 
Menurut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung, Trisasongko Widiyanto, waduk memiliki empat manfaat. Pertama yaitu menjamim ketersediaan air untuk irigasi di lahan seluas 90 ribu Hektare. Waduk dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan daya 110 Mega Watt.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Untuk air baku sebanyak 3.500 liter per detik dan pengendalian banjir," kata Trisasongko di Sumedang, Sabtu (8/8/2015).
 
Selama pengisian air waduk. Trisasongko mengatakan warga di daerah hilir tak perlu takut kehabisan pasokan air. Sebab Kementerian akan memaksimalkan Bendung Rentang untuk memasok air baku dari empat anak Sungai Cimanuk.
 
Secara teknis, kata Trisasongko, pihaknya siap melakukan pengisian. Namun, mereka tak bisa bergerak bila masalah sosial terkait ganti rugi pada warga yang terkena dampak proyek pembangunan waduk belum tuntas.
 
"Kita mulai pembayaran 27 Juli 2015. Dibutuhkan waktu tiga minggu untuk menuntaskan pembayaran terhadap 10.900 kepala keluarga," ungkap Trisasongko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif