Petugas mengamankan 19 ekor kukang yang terkurung di dalam kandang besar. "Seekor kukang yang kami amankan masih berumur satu hari," kata Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pengamanan Wilayah Hutan Jawa-Bali Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Achmad Pribadi, Jumat (20/1/2017).
Achmad menduga puluhan kukang itu saja ditangkap pelaku dari alam liar di wilayah timur Jawa Barat. "Ini terlihat dari masih lengkapnya taring kukang," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jual beli kukang dilarang karena binatang ini hampir punah. Achmad memprediksi, jika terus dieksploitasi, lima tahun ke depan kukang akan punah.
Wakapolsek Kapetakan, Inspektur Satu Otong Jubaedi menuturkan pelaku melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata dia.
Otong memastikan pelaku tak memiliki izin resmi menperjualbelikan hewan langka. Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. "Masih diselidiki ke mana saja hewan tersebut dijual,” kata dia.
(UWA)